
Penyatuan Gojek dan TOkopedia yang dikenal juga sebagai GoTo sudah diverifikasi oleh Wakil Ketua Dewan Pengawas Kompetisi Usaha (KPPU) Guntur Syahputra Saragih sebagai mematuhi ketentuan kompetisi usaha.
“Keputusan ini diambil sesudah KPPU menilai secara detail aspek yang hendak dibuat dari penyatuan itu,” kata Wakil Ketua KPPU Guntur Syahputra Saragih secara tercatat, Selasa (29 Maret 2022).
Dia menerangkan, pelibatan atau penyatuan industri atau perusahaan tertentu bisa berpengaruh jelek pada fokus pasar.
Tetapi, perusahaan tehnologi Gojek dan Tokopedia yang konsentrasi pada service digital mempunyai multiset pasar, hingga tidak konsentrasi pada pasar.
“Pokoknya merger GoTo tidak berpengaruh besar,” kata Guntur.
Aru Armando, Direktur M&A KPPU, menjelaskan beberapa analitis imbas dilaksanakan oleh team panitia penilaian dan sekretariat berkaitan penyatuan Gojek dan Tokopedia.
Satu diantaranya ialah imbas kendala masuk pasar, imbas anti kompetisi, imbas sikap sepihak, dan imbas yang lain.
“Ringkasan yang bisa kami ambil ialah tidak ada pertanda berarti berkaitan kekuatan kompetisi usaha kurang sehat,” kata Al.
Dengan begitu, KPPU menyepakati penyatuan atau pengambilalihan saham karena tidak ada praktek monopoli atau kompetisi kurang sehat dalam pengambilalihan saham oleh perseroan.
Sudah diketahui, Gojek memberitahu Tokopedia mengenai merger dengan KPPU pada 9 Agustus 2021. Ini dilaksanakan sesuai ketentuan KPPU dan semua transaksi bisnis merger dan pemerolehan yang penuhi persyaratan tertentu harus diberitahu ke KPPU sesudah transaksi bisnis jadi efisien.