Kemkominfo: Platform Digital yang Telat Daftar PSE Tak Langsung Diblokir

Kemkominfo: Platform Digital yang Telat Daftar PSE Tak Langsung Diblokir

Editor : - 19 July 2022 - 3:04 pm

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menerangkan, Pelaksana Mekanisme Electronic (PSE) yang belum tercatat sampai 20 Juli 2022 tidak langsung akan dikunci.

Ini sebagai jawaban atas ramainya berita yang menyebutkan, beberapa aplikasi seperti Google, WhatsApp, atau Instagram, akan dikunci sesudah tanggal 20 Juli 2022 karena tidak lakukan registrasi ke mereka.

Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Program Informatika, Kemkominfo memperjelas, faksinya akan mengaplikasikan ancaman yang setahap ke basis digital, jika belum mendaftarkan sampai tenggat waktu.

“Ancaman itu diberi oleh Menteri (Menkominfo Johnny G. Plate). Jika menteri telah buat pernyataan, jadi kelak kita beri saran ada keinginan tidak,” kata Semuel dalam pertemuan jurnalis di Jakarta, Selasa (19/7/2022).


Semuel menjelaskan, kementerian akan menyaksikan lebih dahulu platform-platform digital dengan jalan raya atau trafik besar di Indonesia.

“Berkaitan ancaman itu hak prerogatif menteri dan itu ada tahapnya, dari peringatan tercatat, peringatan, setelah itu ada ancaman denda, dan paling akhir ialah penutupan,” tambah Semuel.

“Sehingga kita ngomong batasan waktunya kan tanggal 20 jam 23.59, 21-nya jam kerja akan kita ulasan, mereka (yang belum daftar) akan terkena ancaman. Ancamannya ada tiga: peringatan, tercatat, denda, atau pemutusan sementara,” tegasnya.

Walau demikian, Semuel tidak mengatakan berapakah jarak saat yang diberi untuk basis lakukan registrasi sesudah memperoleh peringatan, atau berapakah denda yang hendak dikenai.

Adapun, per 21 Juli 2022, sesudah tenggat waktu registrasi PSE, Kemkominfo akan mulai menyuratkan platform-platform digital yang belum mendaftarkan ke Kominfo.

Selanjutnya, menurut Semuel, untuk PSE yang baru ada atau baru di-launching sesudah tanggal 20 Juli 2022, Kominfo masih buka registrasi. “Jadi mereka saat sebelum bekerja dapat mendaftar. Kami terbuka terus,” katanya.

Disamping itu, PSE yang dikunci juga bisa mengambil penutupan dengan lakukan registrasi. Hingga, penutupan yang diaplikasikan pada suatu basis karakternya tidak tetap.

“Semua penutupan berkaitan PSE itu memiliki bentuk sebentar. Jika mereka mengupdate datanya atau mereka mendaftar ya kita cabut namanya, itu proses normalisasi,” kata Semuel.

Menurut dia, demikian satu basis digital telah tercatat, karena itu nama mereka akan ditarik dari daftar blokir. Semuel mengutarakan, beberapa basis yang telah banyak dipakai warga sebetulnya telah lakukan registrasi PSE.

Beberapa dari PSE private baik lokal dan asing itu seperti TikTok, Spotify, Google Cloud, Mobile Legends, Traveloka, Gojek, Telegram, beberapa layanan banking, Netflix, sampai program KAI.

“Pertambahannya per menit. Kita kembali bicara itu semakin bertambah,” kata Semuel. “Itu semakin bertambah terus, demikian mereka tercatat, mereka ada di sana (situs pse.kominfo.go.id) nama servicenya,” paparnya.

Semuel menambah, jika platform-platform digital ini menyaksikan Indonesia sebagai partner negara yang prospektif untuk mereka untuk bekerja, seharusnya mereka lakukan registrasi.

Disamping itu, Semuel memperjelas jika registrasi PSE bukan sebuah limitasi. “Ini tidak batasi. Memiliki arti ada niat lainnya donk jika mereka tidak ingin mendaftarkan.”

“Kita saja bertamu di dalam rumah saudara lebih dari 24 jam harus melapor Pak RT. Mereka telah sekian tahun usaha di Indonesia, saya pikir mustahil mereka tidak ingin mendaftarkan,” kata Semuel.

“Jika dihubungkan dengan pengaturan ini lain kembali, ini betul-betul pencatatan. Pengaturan telah ada ketentuannya,” kata Semuel.

Semuel menjelaskan, registrasi PSE ini dilaksanakan supaya pemerintahan ketahui siapa basis digital yang bekerja secara digital di Indonesia.

“Saya pikir ini bukanlah cuma Indonesia, semua negara punyai sistemnya masing-masing dan kita modenya ialah registrasi . Maka saya pikir tidak ada hubungannya (dengan pengontrolan), karena ini betul-betul mengenai pencatatan.”

Menurut Semuel, jika basis digital tidak lakukan registrasi, karena itu mereka sendiri yang hendak rugi karena dipandang “tidak menyaksikan Indonesia sebagai potential pasar mereka.”

Disamping itu, Semuel menyebutkan masih tetap ada alternative basis lain jika sebuah PSE tidak lakukan registrasi dan buka peluang anak negeri untuk penuhi keperluan dalam negeri.

“Pokoknya kita tegas. Ini ialah peraturan yang ada, ini ialah tata urus, bukan pengaturan. Agar kita mengetahui siapa yang bekerja di Indonesia dan apa yang mereka operasikan,” tegas Semuel.

neko4d neko4d login neko4d rtp neko4d slot neko4d link alternatif neko4d demo neko4d claim bonus rayban