
Direktur Khusus Pertamina Nicke Widyawati menjelaskan pengokohan harga minyak mentah karena berkurangnya supply global, khususnya dari Libya dan Ekuador, dan terbatasinya kekuatan produksi OPEC+ berpengaruh pada harga keekonomian bahan bakar minyak dan elpiji di Indonesia.
“Jika kita menyaksikan harga keekonomian dengan kenaikan harga minyak dan gas ini bertambah tajam,” kata Dirut Pertamina Nicke Widyawati dalam Rapat Dengar Opini (RDP) dengan Komisi VI DPR RI diambil dari Di antara, Rabu (6/7/2022).
Berdasar formula penghitungan yang sudah dilakukan oleh Pertamina pada Juli 2022, harga keekonomian Solar ialah Rp18.150 per liter, dan nilai jual masih Rp5.150 per liter. Keadaan ini membuat pemerintahan harus bayar bantuan Solar Rp13.000 per liter.
Dalam pada itu, harga keekonomian BBM bersubsidi Pertalite ada pada angka Rp18.150 per liter. Pertamina jual Pertalite Rp7.650 per liter, hingga tiap liter Pertalite yang dibeli oleh warga memperoleh bantuan Rp9.550 per liter dari pemerintahan.
Selanjutnya untuk elpiji bersubsidi, Pertamina menjelaskan faksinya belum meningkatkan harga elpiji nonsubsidi semenjak tahun 2007, hingga harga masih Rp4.250 per kg. Sekarang ini harga pasar elpiji ialah Rp15.698 per kg, karena itu bantuan dari pemerintahan ialah Rp11.448 per kg.
Harga keekonomian produk BBM nosubsidi tipe Pertamax ialah sebesar Rp17.950 per liter. Pertamina masih menetapkan harga Pertamax Rp12.500 per liter, dan perusahaan pesaing telah memutuskan harga produk sekitaran Rp17.000 per liter.
“Kami masih meredam harga Pertamax Rp12.500 per liter karena kami ketahui jika Pertamax naik dengan tinggi ini, karena itu shifting ke Pertalite bisa terjadi. Keadaan ini pasti menambahkan beban negara,” kata Nicke.
Selanjutnya dia sampaikan faksinya terus akan mengawasi keadaan harga pasar dan lakukan koordinir dengan pemerintahan untuk memutuskan banyak kebijakan yang tepat.
Nicke menjelaskan penghitungan harga keekonomian BBM dan elpiji itu telah sesuai formula yang tercantum pada Ketentuan Menteri ESDM. Menurut dia, formulasi penghitungan ini dipakai oleh beberapa perusahaan pesaing lain dalam memutuskan harga BBM atau elpiji mereka.
PT Pertamina (Persero) lewat anak usaha khusus distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) yakni PT Pertamina Patra Niaga larang keras pembelian BBM bantuan Pertalite dengan memakai jerikan. Umum terjadi warga memaksakan petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk layani pembelian BBM seperti Pertalite dan memakai jeriken.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menerangkan, sejauh ini ramai terjadi pembelian Pertalite memakai jerikan. Pertalite itu akan dipasarkan kembali atau diecer kembali dengan menjualnya dalam botolan atau melalui warung dengan panggilan Pertamini.
Ini tidak dibetulkan karena Pertalite sudah diputuskan sebagai Tipe Bahan Bakar Minyak Khusus Penempatan (JBKP) alternatif Premium. Larangan itu ditata Surat Selebaran Menteri ESDM No. 13/2017 berkenaan Ketetapan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak lewat Penyalur.
“Maka itu telah ada ketetapannya dari Kementerian ESDM jika untuk BBM bersubsidi itu tidak dikenankan dijualbelikan kembali,” ucapnya dalam pertemuan jurnalis secara hybrid di Jakarta, Kamis (30/6/2022).
Walau demikian, ketentuan itu dieksepsikan untuk konsumen setia yang sudah mempunyai surat referensi. Diantaranya untuk usaha bidang perkebunan dan lain-lain.
“Pembelian dengan jeriken terkecuali ada surat referensi, untuk keperluan tertentu,” tutupnya.
PT Pertamina (Persero) lewat anak usaha PT Pertamina Patra Niaga mulai mengharuskan customer BBM bantuan tipe Pertalite dan Solar untuk lakukan registrasi di website MyPertamina per 1 Juli 2022 esok.
Tetapi, kewajiban mendaftarkan ini cuma berlaku untuk kendaraan beroda 4 lebih dulu. Sementara pemakai motor bisa beli Pertalite di SPBU secara normal.
“Motor belum. Sementara untuk registrasi sekarang ini kita membuka untuk kendaraan beroda 4,” tutur Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, Kamis (30/6/2022).
Proses registrasi sendiri baru diawali per 1 Juli esok, hingga customer bisa beli Pertalite atau Solar di SPBU seperti umumnya.
“Jadi register (lewat MyPertamina) baru diawali esok, dengan catatan jika pada proses registrasi itu pengisian BBM naik solar atau pertalite bisa dilaksanakan seperti umumnya,” jelasnya
Tubuh Pengontrol Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sendiri telah atur, pembelian Pertalite cuma ditujukan untuk kendaraan beroda 2 atau empat dengan kemampuan mesin di bawah 2.000 cc.
Merujuk di website MyPertamina, subsiditepat.mypertamina.id, customer yang memiliki hak memperoleh solar bersubsidi ditata sama sesuai Ketentuan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 mengenai Pengadaan, Pembagian, dan Harga Jual Ketengan Bahan Bakar Minyak.
Berikut tipe kendaraan yang dibolehkan beli BBM bantuan tipe Pertalite dan Solar:
– Kendaraan individu
– Kendaraan umum plat kuning
– Kendaraan angkut barang (terkecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda > 6)
– Mobil service umum : ambulance, mobil mayat, sambah dan pemadam kebakaran.