
Pembuatan Skck online untuk melamar kerja
Cara Membuat SKCK Online
SKCK memiliki masa berlaku enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Oleh sebab itu bila telah melewatinya kamu perlu membuat ulang atau memperpanjang SKCK tersebut. Dikarenakan pentingnya fungsi SKCK tersebut, kamu perlu tahu syarat membuat SKCK online.- Fotokopi KTP atau SIM.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Pas foto 4×6 latar belakang merah (6 lembar). Berpakaian formal rapi, tampak muka secara utuh dan tidak menggunakan aksesoris.
- Kunjungi website resmi skck.polri.go.id
- Klik tombol “Form Pendaftaran”.
- Isi data yang diminta diantaranya yaitu satwil yang dituju, data pribadi, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan lain lain.
- Pada opsi “Satwil” klik pilihan “Jenis Keperluan Pembuatan SKCK”.
- Lampirkan rumus sidik jari yang sebelumnya telah kamu peroleh dari kantor Polres domisili kamu.
- Setelah selesai isi data, kamu akan memperoleh bukti pendaftaran dan nomor pembayaran biaya SKCK online. Pembayaran bisa via BRI atau langsung di loket pembayaran kantor polisi..
- Kamu siap mengambil SKCK di Polsek/Polres/Polda dengan membawa bukti permohonan yang dicetak sebelumnya.
Biaya Pembuatan SKCK
Ketika kamu nanti melakukan pendaftaran online, akan diminta melakukan pembayaran secara online maupun offline sebesar Rp 30.000 untuk WNI dan Rp 60.000 untuk WNA. Setelah itu kamu akan mendapatkan kode registrasi untuk dibawa ke kantor polisi untuk mengambil SKCK. Demikian informasi seputar pembuatan SKCK online untuk melamar kerja. Semoga Membantu!BACA JUGA