Pembuatan SKCK Online Untuk Melamar Kerja

Pembuatan SKCK Online Untuk Melamar Kerja

Editor : - 7 March 2023 - 2:17 pm
Pembuatan Skck online untuk melamar kerja

Pembuatan Skck online untuk melamar kerja

Sukadunia – Pembuatan SKCK online untuk melamar kerja. Saat ini salah satu persyaratan untuk melamar kerja ataupun memperpanjang kontrak kerja adalah SKCK. Kamu sudah tidak perlu khawatir lagi karena cara membuat SKCK online sudah bisa dilakukan.

SKCK  sebelumnya dikenal dengan nama SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik). SKCK adalah catatan seseorang mengenai perilaku baik atau tidak tercatat melakukan tindakan kriminal berdasarkan data kepolisian.

Cara Membuat SKCK Online

SKCK memiliki masa berlaku enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Oleh sebab itu bila telah melewatinya kamu perlu membuat ulang atau memperpanjang SKCK tersebut. Dikarenakan pentingnya fungsi SKCK tersebut, kamu perlu tahu syarat membuat SKCK online.

Adapun dokumen persyaratan yang perlu kamu persiapkan adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP atau SIM.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Akta Kelahiran.
  • Pas foto 4×6 latar belakang merah (6 lembar). Berpakaian formal rapi, tampak muka secara utuh dan tidak menggunakan aksesoris.


Setelah semua dokumen persyaratan sudah kamu siapkan, kamu bisa mulai proses daftar SKCK online. Berikut ini panduannya.

  • Kunjungi website resmi skck.polri.go.id
  • Klik tombol “Form Pendaftaran”.
  • Isi data yang diminta diantaranya yaitu satwil yang dituju, data pribadi, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan lain lain.
  • Pada opsi “Satwil” klik pilihan “Jenis Keperluan Pembuatan SKCK”.
  • Lampirkan rumus sidik jari yang sebelumnya telah kamu peroleh dari kantor Polres domisili kamu.
  • Setelah selesai isi data, kamu akan memperoleh bukti pendaftaran dan nomor pembayaran biaya SKCK online. Pembayaran bisa via BRI atau langsung di loket pembayaran kantor polisi..
  • Kamu siap mengambil SKCK di Polsek/Polres/Polda dengan membawa bukti permohonan yang dicetak sebelumnya.

Biaya Pembuatan SKCK

Ketika kamu nanti melakukan pendaftaran online, akan diminta melakukan pembayaran secara online maupun offline sebesar Rp 30.000 untuk WNI dan Rp 60.000 untuk WNA. Setelah itu kamu akan mendapatkan kode registrasi untuk dibawa ke kantor polisi untuk mengambil SKCK.

Demikian informasi seputar pembuatan SKCK online untuk melamar kerja. Semoga Membantu!