
Cara Perpanjang SIM Online 2023
Syarat Perpanjang SIM Online
- Mengisi formulir yang tersedia di aplikasi Digital Korlantas Polri
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- SIM lama yang masih berlaku
- Surat keterangan lulus uji simulator
- Lakukan tes psikologi di epPsi atau klik link dari aplikasi Digital Korlantas Polri. Biaya yang dibebankan untuk tes ini sebesar Rp 37.500. Kamu bisa melakukan pembayaran menggunakan ATM atau e-wallet.
- Lakukan tes pemeriksaan online di laman erikkes.id. Kemudian kamu bisa memilih untuk melakukan tes secara online atau secara offline dengan mendatangi faskes yang tersedia.
Tata Cara Perpanjang SIM Online di Aplikasi Digital Korlantas Polri (Sinar)
- Download aplikasi.
- Registrasi dengan memasukan no HP aktif. Selanjutnya akan ada kode OTP untuk verifikasi no HP kamu.
- Isi data (NIK, No SIM, Foto KTP, SIM dan Selca).
- Verifikasi data NIK dan SIM.
- Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas.
- Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
- Isi rekening pengembalian (pembatalan).
- Upload pas foto dan tanda tangan.
- Pembayaran PNBP dan biaya kirim.
- Penerbitan SIM.
- Pengiriman langsung ke rumah atau pengambilan sendiri di lokasi Satpas.
- SIM A sebesar Rp 80.000
- SIM C sebesar Rp 75.000
- Tes kesehatan sebesar Rp 25.000
- Asuransi sebesar Rp 30.000
BACA JUGA