Cara Perpanjang SIM Online 2023, Mudah Tanpa Antri

Cara Perpanjang SIM Online 2023, Mudah Tanpa Antri

Editor : - 6 March 2023 - 2:22 pm
Cara Perpanjang SIM Online 2023

Cara Perpanjang SIM Online 2023

Sukadunia – Cara perpanjang SIM online 2023, mudah tanpa antri. Perpanjang surat izin mengemudi (SIM) sudah bisa dilakukan secara online menggunakan aplikasi perpanjang SIM Digital Korlantas Polri. 

Kamu hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen yang kemudian bisa diunggah di aplikasi tersebut. Akan tetapi perlu diingat, proses perpanjangan SIM secara online hanya bisa dilakukan minimal 90 hari sebelum masa berlaku SIM  berakhir.

Nah, untuk kamu yang masa berlaku SIM sudah memasuki tahun terakhir ada baiknya untuk menyimak tata cara memperpanjang SIM online di artikel kali ini.

Syarat Perpanjang SIM Online

Pada tahap awal kamu perlu menyiapkan terlebih dahulu persyaratan administrasi yang dibutuhkan, yaitu:

  • Mengisi formulir yang tersedia di aplikasi Digital Korlantas Polri
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) 
  • SIM lama yang masih berlaku
  • Surat keterangan lulus uji simulator
  • Lakukan tes psikologi di epPsi atau klik link dari aplikasi Digital Korlantas Polri. Biaya yang dibebankan untuk tes ini sebesar Rp 37.500. Kamu bisa melakukan pembayaran menggunakan ATM atau e-wallet.
  • Lakukan tes pemeriksaan online di laman erikkes.id. Kemudian kamu bisa memilih untuk melakukan tes secara online atau secara offline dengan mendatangi faskes yang tersedia.

Tata Cara Perpanjang SIM Online di Aplikasi Digital Korlantas Polri (Sinar)


Pada bulan april 2021, aplikasi Digital Korlantas Polri atau dikenal dengan Sinar ( SIM Nasional Presisi) telah diluncurkan. Kamu bisa mengunduhnya di Play Store atau App Store. 

Perlu diketahui asa berlaku SIM tidak lagi berdasarkan tanggal lahir, akan tetapi tanggal penerbitannya. Berikut ini panduan menggunakan aplikasi Sinar untuk perpanjang SIM A dan SIM C secara online.

  • Download aplikasi.
  • Registrasi dengan memasukan no HP aktif. Selanjutnya akan ada kode OTP untuk verifikasi no HP kamu.
  • Isi data (NIK, No SIM, Foto KTP, SIM dan Selca).
  • Verifikasi data NIK dan SIM.
  • Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas.
  • Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
  • Isi rekening pengembalian (pembatalan).
  • Upload pas foto dan tanda tangan.
  • Pembayaran PNBP dan biaya kirim.
  • Penerbitan SIM.
  • Pengiriman langsung ke rumah atau pengambilan sendiri di lokasi Satpas.

Adapun biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

  • SIM A sebesar Rp 80.000
  • SIM C sebesar Rp 75.000
  • Tes kesehatan sebesar Rp 25.000
  • Asuransi sebesar Rp 30.000

Sekian informasi mengenai cara perpanjang sim online, mudah tanpa antri. Pastikan untuk cek masa berlaku SIM kamu sekarang agar tidak terlewat ya.