WhatsApp hingga IG Terancam Kominfo Blokir di Indonesia, Ketahui Alasan Pentingnya Pendaftaran PSE

WhatsApp hingga IG Terancam Kominfo Blokir di Indonesia, Ketahui Alasan Pentingnya Pendaftaran PSE

Editor : - 18 July 2022 - 3:56 pm

Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo keluarkan peringatan supaya Pelaksana Mekanisme Electronic (PSE) selekasnya mendaftar operasional usahanya di Indonesia. Beberapa sosial media yang belum mendaftarkan diberitakan beresiko terserang Kominfo blokir.

Dalam pertemuan jurnalis berkenaan Registrasi PSE beberapa lalu, Menkominfo Johnny G. Plate telah minta WhatsApp, Facebook, Google, sampai Twitter lakukan registrasi PSE.

“Tidak boleh menanti batasan waktu usai. (Bila) tidak tercatat di Indonesia dapat berimplikasi kurang sehat,” kata Menkominfo Johnny G akhir Juni 2022 lalu, diambil Senin (18/7/2022).

Sebagai info, batasan akhir waktu registrasi PSE ialah pada Rabu esok 20 Juli 2022.


“Bila ada PSE yang lakukan kealpaan dalam registrasi ke Kemkominfo, pemerintahan tidak enggan untuk lakukan penutupan basis,” tegas Johnny G. Plate.

Platform-platform besar seperti Facebook, Instagram, WhatsApp, Netflix, PUBG Mobile, Mobile Legends, Twitter, sampai Google belum tercantum dalam perincian PSE yang telah mendaftarkan.

Dirjen Aptika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan, PSE yang tidak lakukan registrasi di Kemkominfo sampai 20 Juli 2022, akan dikelompokkan sebagai PSE ilegal di Indonesia.

Ia menerangkan, registrasi PSE dilaksanakan seutuhnya membuat perlindungan warga Indonesia.

“(PSE harus mendaftarkan) untuk warga, membuat perlindungan warga sebagai customer. (Melihat dari) kasus pinjol, banyak yang tidak tercatat. Jika ada permasalahan, bagaimana melindunginya?,” kata Semuel Abrijani, dalam pertemuan jurnalis berkenaan Up-date Registrasi PSE.

Diteruskannya, baik PSE asing dan lokal sama diharuskan mendaftarkan dan jalankan syarat operasional yang serupa supaya terbentuk keadaan tingkat playing field.

“Untuk aktor industri, supaya terbentuk tingkat playing field, dipakai syarat yang serupa. Bagaimana memberi keuntungan untuk warga (bila ada web yang) mengikuti branding-nya, dapat lakukan verifikasi,” terang Semuel.

Warga dapat memeriksa PSE yang telah tercatat ke Kemkominfo di situs sah kementerian di situs https://pse.kominfo.go.id/home/.

Data dari https://pse.kominfo.go.id/home/ memperlihatkan, telah ada keseluruhan 5.695 PSE baik asing atau lokal yang lakukan registrasi ke Kemkominfo.

Dari jumlahnya itu, ada 82 PSE asing yang mendaftar operasional di Indonesia. Diantaranya ialah Helo, TikTok, Resso, ShareIt, Linktree, Dailymotion, Spotify, Capcut, sampai MiChat.

Tetapi basis terkenal dan besar seperti Facebook, Instagram, WhatsApp, Netflix, PUBG Mobile, Mobile Legends, Twitter, sampai Google belum tercantum di daftar PSE yang telah mendaftarkan.

Dalam pada itu, untuk PSE lokal, jumlah yang tercatat telah capai 5.613 PSE. Nama seperti Gojek, Tokopedia, Gopay, Ovo, Liputan6.com, MyTelkomsel, sampai Grab telah berada di daftar itu.

Pelaksana Mekanisme Electronic baik asing atau lokal perlu mendaftar operasional usahanya di Kemkominfo atau terancam PSE dikunci.

Menkominfo Johnny G. Plate memperjelas, bila ada PSE yang lakukan kealpaan dalam registrasi ke Kemkominfo, pemerintahan tidak enggan untuk lakukan penutupan basis.

Perusahaan penyuplai basis digital, terhitung perusahaan seperti Google, Facebook, Twitter, Netflix, dan sebagainya harus mendaftar ke Kemkominfo atau terancam PSE dikunci bila tidak mendaftar usahanya.

Saat memberi respon masalah registrasi PSE Kominfo, perusahaan raksasa internet Google akui akan patuhi ketentuan di Indonesia.

“Kami ketahui kepentingan mendaftarkan dari ketentuan berkaitan, dan akan ambil perlakuan yang sama sesuai dalam usaha patuhi,” kata Perwakilan Google, dalam penjelasannya ke Tekno Liputan6.com, diambil Senin (18/7/2022).

Sementara, Facebook Indonesia belum memberi jawaban saat ditanyakan berkenaan gagasan registrasi operasional platformnya di Indonesia.