SUKADUNIA.NET, SKCK untuk CPNS Buat di Mana – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh calon pegawai negeri sipil (CPNS).
SKCK digunakan untuk menilai apakah calon pelamar memiliki catatan kriminal atau tidak, yang menjadi bagian dari proses seleksi CPNS.
Bagi yang baru pertama kali membuat SKCK, mungkin akan bertanya-tanya, “SKCK untuk CPNS buat di mana?” Berikut panduan lengkapnya.
Apa Itu SKCK dan Mengapa Penting untuk CPNS?
SKCK adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berisi catatan kriminal seseorang.
Dokumen ini sangat penting dalam proses pendaftaran CPNS karena menjadi salah satu syarat untuk melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya.
SKCK memastikan bahwa calon pegawai tidak memiliki catatan kriminal yang bisa menghambat kariernya di pemerintahan.
Di Mana SKCK untuk CPNS Bisa Dibuat?
SKCK untuk keperluan CPNS bisa dibuat di beberapa lokasi, tergantung pada domisili dan kebutuhan Anda:
1. Kantor Polsek (Kepolisian Sektor)
Jika Anda tinggal di wilayah kecamatan, Anda bisa membuat SKCK di Polsek setempat. Ini adalah pilihan yang paling umum dan biasanya lebih cepat karena lokasinya dekat dengan tempat tinggal.
2. Kantor Polres (Kepolisian Resor)
Bagi yang tinggal di wilayah kabupaten atau kota, SKCK juga bisa dibuat di Polres. Biasanya, Polres melayani pembuatan SKCK untuk keperluan yang lebih luas, termasuk CPNS.
3. Kantor Polda (Kepolisian Daerah)
Jika Anda memerlukan SKCK untuk keperluan khusus atau jika ada persyaratan tambahan dari instansi, Anda bisa membuat SKCK di Polda. Ini lebih relevan untuk pelamar yang berada di kota besar atau memiliki kebutuhan khusus.
4. Pelayanan Online
Saat ini, Polri juga menyediakan layanan pembuatan SKCK secara online melalui situs web resmi Polri. Proses ini lebih praktis karena Anda bisa mengajukan permohonan dari rumah dan hanya perlu datang ke kantor polisi untuk mengambil SKCK yang sudah jadi.
Syarat dan Dokumen yang Diperlukan untuk Membuat SKCK
Untuk membuat SKCK, Anda harus mempersiapkan beberapa dokumen penting berikut:
– Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
– Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
– Fotokopi Akta Kelahiran
– Pas Foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 4-6 lembar (latar belakang merah atau sesuai permintaan)
– Sidik jari (bisa diambil di kantor polisi saat pembuatan SKCK)
Prosedur Pembuatan SKCK untuk CPNS
Berikut adalah langkah-langkah umum untuk membuat SKCK:
1. Kunjungi Kantor Polisi: Datang ke Polsek, Polres, atau Polda sesuai dengan lokasi Anda.
2. Ambil Formulir Permohonan: Isi formulir permohonan SKCK yang disediakan oleh petugas. Pastikan semua informasi yang Anda berikan benar dan sesuai dengan dokumen yang Anda bawa.
3. Proses Sidik Jari: Jika ini adalah pembuatan SKCK pertama Anda, petugas akan mengambil sidik jari Anda sebagai bagian dari prosedur.
4. Serahkan Dokumen: Serahkan semua dokumen yang dibutuhkan kepada petugas untuk diproses.
5. Pembayaran Biaya: Lakukan pembayaran sesuai dengan tarif yang berlaku. Biaya pembuatan SKCK biasanya terjangkau.
6. Ambil SKCK: Setelah selesai diproses, SKCK akan diberikan kepada Anda dalam bentuk fisik.
Tips dan Trik Membuat SKCK untuk CPNS
1. Persiapkan Dokumen Sejak Dini
Untuk menghindari keterlambatan dalam proses pendaftaran CPNS, pastikan Anda sudah mempersiapkan semua dokumen jauh-jauh hari sebelum masa pendaftaran dimulai.
2. Manfaatkan Layanan Online
Jika memungkinkan, gunakan layanan online untuk menghemat waktu dan tenaga.
3. Cek Validitas SKCK
SKCK memiliki masa berlaku, biasanya 6 bulan. Pastikan SKCK Anda masih valid pada saat pendaftaran CPNS.
Kesimpulan
Membuat SKCK untuk CPNS bisa dilakukan di Polsek, Polres, Polda, atau melalui layanan online. Pastikan Anda mengikuti prosedur yang benar dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk kelancaran proses pembuatan. Dengan persiapan yang baik, pembuatan SKCK akan menjadi langkah awal yang mudah dalam proses seleksi CPNS.